Cara Menghitung Zakat Hasil Pertanian

cara menghitung zakat hasil pertanian

Zakat pertanian berapa persen dan bagaimana cara menghitung zakat hasil pertanian? Ya mungkin pertanyaan ini sering mengusik kita khususnya para petani muslim. Sebagai muslim yang taat sebaiknya kita menunaikan segala kewajiban, salah satunya ialah zakat.

Ada dua jenis zakat yang perlu dikerjakan, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan sesuai dengan nishab dan haulnya. Untuk waktu mengeluarkan zakatnya tidak dibatasi, tidak seperti zakat fitrah ketika ramadhan saja, kamu bisa menunaikan zakat maal sepanjang tahun asalkan syarat zakatnya terpenuhi.

Lantas bagaimana cara menghitung zakat pertanian yang sesuai dengan syariat?

Cara Menghitung Zakat Hasil Pertanian

Objek zakat pertanian terdiri dari hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur mayur, buah-buhan, dan lain sebagainya. Allah SWT Berfirman:

“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

 

(Al Baqarah: 267)

Dalam pertanian, penghitungan zakatnya mempunyai perbedaan antara pekebunan atau persawahan yang sistem pengairannya menggunakan air mengalir seperti sungai tanpa membeli. Pertanian dengan model tersebut mempunyai penghitungan zakat sebesar 10% dari hasil pertanian.

Berbeda dengan pertanian yang pengairannya membutuhkan modal (membeli), bagi lahan yang menggunakan sistem tersebut maka besaran zakatnya adalah 5%.

Metode ketiga jika pengairannya melalui hujan dan kadang membeli air maka nilai zakat untuk hasil pertanian senilai 7,5%.

Jadi persentasenya bisa disimpulkan sebagai berikut:

  1. Diambil 5% jika sistem pengairannya berbayar
  2. Diambil 7,5% jika sistem pengairannya kombinasi berbayar dan alami
  3. Diambil 10% jika sistem pengairannya gratis (tersedia di alam)

Akan tetapi, terkait pencapaian nishab, hasil panen dalam setahun digabung sehingga mencapai nilai nishab 5 wasaq, setara 652,8 kilogram.

Sebagian ulama berpendapat hasil satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung, tidak terpisah, untuk mencapai penggenapan nishab. Tetapi, hal ini tidak menjadikan pengeluaran zakat dilakukan menunggu satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Berikut ini contoh bagaimana cara untuk menghitung zakat hasil pertanian secara matematik.

Pak Yayat memiliki lahan persawahan yang luasnya sekitar 2 hektar dan ditanami padi. Selama pemeliharaan ia membutuhkan biaya sebesar Rp 8.000.000 dan menghasilkan 8 ton beras di masa panen. Bagaimana cara menghitung zakat Pak Yayat?

Jawab:

Ketentuan Zakat Pertanian:

  1. Nisab 653 kg beras.
  2. Besaran yang wajib dikelurkan 5% (memerlukan biaya pengairan dll).

Zakat yang wajib dikeluarkan:

  • Hasil Pertanian 8 ton= 8.000 (melebih nisab), maka zakatnya adalah 8.000 x 5 % = 400 kg.
  • Jika harga jual beras adalah Rp 10.000,- maka 8.000 kg x Rp10.000 = Rp 80.000.000,-
  • 80.000.000 x 5% = Rp 4.000.000

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh Pak Yayat atas hasil pertaniannya ialah berjumlah Rp 4.000.000,-.

Selain menanam padi, diantara petani juga ada yang bertani dalam sektor lain seperti membuka lahan perkebunan durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk, dan lain-lain. Nisab zakatnya juga sama yakni senilai 653 kg dan dikeluarkan saat panen sebesar 5%.

Dasar Zakat Pertanian

Pada dasarnya Allah telah memberi perintah kepada umatnya untuk mengeluarkan zakat dalam jumlah yang telah ditetapkan sesuai dengan harta yang kita miliki. Tentunya tak terkecuali zakat atas hasil pertanian itu sendiri demi memurnikan hasil yang didapatkan.

Mungkin bagi sebagian orang mengeluarkan hasil pertanian sebagian untuk zakat dirasa berat karena akan mengurangi hasil keseluruhan yang didapatkan.

۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

” Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 267, Allah berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).

Beda Pendapat Ulama Tentang Zakat Pertanian

Terdapat perbedaan pendapat antar ulama tentang bagaimana penghitungan zakat hasil pertanian dan perkebunan yang sifatnya wajib. Secara singkat pendapat tersebut bisa jelaskan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- ﺣﻨﻄﻪ ), gandum jenis lain (sya’ir – ﺷﻌﻴﺮ ), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki .

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali .

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Demikian artikel tentang bagaimana cara menghitung zakat hasil pertanian lengkap dengan contohnya. Semoga kita memperoleh hasil tani yang stabil juga menguntungkan supaya zakat menjadi tak terasa berat. Terimakasih sudah membaca!

 

Baca Juga:  Hama Dan Penyakit Tanaman Cabai Dan Pengendaliannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *